Perpanjang STNK 5 Tahunan Usai Pemilik Meninggal: Panduan Lengkap dan Biaya Terbaru

Dian Kartika

Serba Serbi Kehidupan

Kabar duka tentu menjadi momen yang sulit. Namun, urusan administrasi seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap perlu diselesaikan, bahkan ketika pemilik kendaraan telah meninggal dunia. Banyak yang bingung, bagaimana cara mengurusnya? Tenang, kami hadirkan panduan lengkap dan up-to-date agar proses perpanjangan STNK 5 tahunan menjadi lebih mudah dan tanpa hambatan.

Mengapa Perpanjangan STNK Tetap Penting?

STNK bukan sekadar kertas, ia adalah bukti legalitas kendaraan bermotor. Perpanjangan STNK secara berkala, terutama yang 5 tahunan, menjamin kendaraan Anda tetap terdaftar secara sah. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, misalnya saat ada razia atau proses jual beli kendaraan. Selain itu, pajak kendaraan juga menjadi sumber pendapatan negara untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Jika Pemilik Meninggal

Prosesnya memang sedikit berbeda jika pemilik kendaraan sudah meninggal. Namun, dengan persiapan yang matang, semua bisa diatasi. Berikut syarat-syarat yang perlu Anda siapkan:

  1. Identitas Pemilik (Almarhum/Almarhumah):

    • KTP Asli/Fotokopi Almarhum/Almarhumah: Ini adalah dokumen utama. Jika KTP sudah tidak ada, Anda bisa menggantinya dengan opsi di bawah.
    • KTP Asli/Fotokopi Salah Satu Ahli Waris: Ini menjadi pengganti jika KTP pemilik asli tidak ditemukan.
    • Kartu Keluarga (KK) Asli/Fotokopi: Dokumen ini penting untuk membuktikan hubungan kekeluargaan antara pemilik yang meninggal dengan ahli waris yang mengurus perpanjangan STNK. Pastikan nama almarhum/almarhumah tertera di KK.
  2. Berkas Kendaraan:

    • STNK Asli: Dokumen ini adalah kunci utama proses perpanjangan.
    • Kendaraan yang Bersangkutan: Kendaraan wajib dibawa saat proses cek fisik.
  3. Berkas Tambahan (opsional):

    • Surat Keterangan Waris: Surat ini mungkin akan diperlukan sebagai penguat legalitas, terutama jika jumlah ahli waris lebih dari satu dan proses waris belum selesai.
    • Surat Kuasa: Jika ahli waris tidak dapat mengurus perpanjangan STNK sendiri, surat kuasa dari ahli waris kepada pihak yang diberi kuasa mungkin dibutuhkan.

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan untuk Kendaraan Milik Almarhum/Almarhumah

  1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan membawa kendaraan dan berkas yang dibutuhkan.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di loket yang tersedia. Pastikan Anda telah mengisi formulir cek fisik dan dapatkan legalisirnya.
  3. Pengajuan Perpanjangan: Serahkan berkas yang telah disiapkan ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan.
  4. Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditetapkan.
  5. Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.

Rincian Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • Biaya Pengesahan STNK 5 Tahunan: Sekitar Rp 50.000 per tahun (bervariasi tergantung jenis kendaraan dan daerah)
  • Biaya Cek Fisik Kendaraan: Berkisar Rp 10.000 hingga Rp 20.000
  • Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan: Berkisar Rp 20.000 hingga Rp 100.000

Penting untuk Diperhatikan

  • Siapkan Fotokopi: Selalu siapkan fotokopi dari semua dokumen yang diperlukan untuk berjaga-jaga.
  • Waktu Pengerjaan: Proses perpanjangan STNK bisa memakan waktu, tergantung antrian di Samsat. Usahakan datang lebih awal.
  • Informasi Terbaru: Biaya dan persyaratan bisa berubah sewaktu-waktu. Selalu pastikan untuk mencari informasi terbaru dari kantor Samsat terkait.
  • Jalur Khusus: Beberapa Samsat mungkin menyediakan jalur khusus untuk pengurusan dokumen terkait waris. Jangan ragu untuk bertanya.

Insight Tambahan

  • Pentingnya Memperbarui Data: Ini adalah momen yang tepat untuk sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan jika ada perubahan ahli waris.
  • Konsultasi: Jika Anda merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas Samsat atau ahli hukum untuk mendapatkan panduan yang lebih rinci.
  • Jangan Menunda: Semakin cepat Anda mengurus perpanjangan STNK, semakin kecil risiko terjadinya masalah di kemudian hari.

Mengurus STNK setelah pemilik meninggal memang bukan hal yang mudah. Namun, dengan informasi yang jelas dan persiapan yang matang, semua bisa dilakukan dengan lancar. Semoga panduan ini membantu Anda melewati proses ini dengan lebih tenang.

Baca Juga

Daftar Lengkap Hari Penting Nasional dan Internasional Bulan Juni: Ada Apa Saja?

Dian Kartika

Bulan Juni hadir dengan beragam peringatan penting, baik di tingkat nasional maupun internasional. Deretan hari-hari besar ini bukan sekadar penanda ...

10 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik: Nyaman, Berkualitas, dan Harga Terjangkau

Husen Fikri

Bingung memilih hadiah untuk pria tersayang? Jangan khawatir, celana dalam bisa menjadi pilihan yang tepat! Selain berfungsi sebagai pakaian dalam, ...

9 Negara Paling Dibenci di Dunia: Konflik, Sejarah Kelam, hingga Isu Sosial

Dea Lathifa

Setiap negara, layaknya individu, memiliki sisi yang disukai dan tidak disukai. Namun, ada beberapa negara yang tampaknya lebih sering menjadi ...

10 Pilihan Minuman Diet di Indomaret: Rendah Gula, Rendah Kalori, Harga Terjangkau!

Annisa Ramadhani

Bagi Mama dan Papa yang sedang berjuang mencapai berat badan ideal, memilih minuman yang tepat adalah kunci sukses diet. Jangan ...

Taeyong NCT Botak Wamil, Ini Jadwal Pulang dan Alasan Wajib Militer di Korea Selatan

Sarah Oktaviani

Kabar Taeyong NCT mencukur habis rambutnya sebelum berangkat wajib militer (wamil) memang sempat bikin heboh jagat maya. Isu bahwa Jungwoo ...

Somebody Pleasure Aziz Hendra, Debut yang Mengoyak Hati Lewat Nada

Maulana Yusuf

Lagu "Somebody Pleasure" dari Aziz Hendra mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, di kalangan pengguna TikTok, lagu ini ...

Tinggalkan komentar