Pernahkah kamu merasa jengkel saat tiba-tiba "dihadiahi" kotoran cicak yang jatuh entah di kepala atau pakaian? Selain rasa geli dan jijik, mungkin muncul juga pertanyaan, apakah kotoran cicak itu najis? Terlebih lagi jika kita melihatnya dari sudut pandang agama Islam. Yuk, kita telusuri lebih dalam mengenai hal ini.
Cicak, si reptil kecil yang sering kita jumpai menempel di dinding rumah, memang tak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Pergerakannya yang lincah dan kebiasaannya mengeluarkan kotoran terkadang membuat kita bertanya-tanya, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah kotorannya tergolong najis sehingga mengharuskan kita untuk bersuci?
Pandangan Ulama: Cicak dan Darah yang Tak Mengalir
Dalam Islam, salah satu patokan untuk menentukan kenajisan suatu benda adalah mengalir atau tidaknya darah dari hewan tersebut. Sebagian besar ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa serangga atau hewan yang darahnya tidak mengalir dianggap tidak najis. Ini berarti seluruh tubuh dan apa pun yang keluar dari hewan tersebut, termasuk kotorannya, dianggap suci.
Also Read
Ibnu Qudamah, seorang ulama besar, menyatakan, "Hewan yang tidak memiliki nafs (darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya." Pendapat ini sejalan dengan mayoritas ulama Syafi’iyyah, seperti yang ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’. Menurut Imam Nawawi, cicak termasuk dalam kategori binatang yang tidak memiliki darah mengalir.
Namun, ada juga pandangan yang berbeda. Sebagian kecil ulama, termasuk Syaikh Nashr Al Maqdisi, berpendapat bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Perbedaan pandangan ini wajar dalam khazanah keilmuan Islam dan menunjukkan dinamika interpretasi dalil.
Lantas, Bagaimana dengan Kotoran Cicak yang Jatuh?
Jika kita mengikuti pendapat mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i, kotoran cicak tidaklah najis karena cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah mengalir. Artinya, jika kotoran cicak jatuh mengenai tubuh atau pakaian, kita tidak perlu bersuci dengan cara membasuh atau mencucinya. Kita tetap bisa melanjutkan ibadah tanpa keraguan.
Lebih dari Sekadar Najis dan Tidak Najis
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai kenajisan kotoran cicak, ada hal lain yang perlu kita perhatikan. Dalam Islam, kebersihan adalah sebagian dari iman. Meskipun tidak najis, kotoran cicak tetaplah kotoran. Jika terkena tubuh atau pakaian, sebaiknya kita membersihkannya karena alasan kebersihan dan estetika.
Selain itu, kejadian kejatuhan kotoran cicak bisa kita maknai sebagai pengingat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Mungkin saja, ada bagian rumah yang perlu dibersihkan dan dirapikan agar tidak menjadi tempat bersarang cicak. Atau, ini bisa jadi isyarat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan diri dan pakaian.
Kesimpulan
Jadi, apakah kejatuhan kotoran cicak itu najis? Mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, berpendapat tidak. Namun, tetaplah membersihkan kotoran cicak demi menjaga kebersihan dan kenyamanan. Jangan terlalu fokus pada aspek kenajisan, tetapi lebih pada bagaimana kita memaknai setiap kejadian sebagai bagian dari proses pembelajaran dan peningkatan kualitas diri.