Konvensi Ketatanegaraan Mengakar dalam Sistem Hukum Indonesia

Dian Kartika

Remaja & Pendidikan

Konvensi ketatanegaraan, sebuah istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, ternyata memiliki peran yang sangat signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Bukan sekadar kesepakatan tak tertulis, konvensi ini hadir sebagai norma yang hidup dan mengikat, bahkan bisa dikatakan setara dengan undang-undang dalam beberapa aspek. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai kedudukan dan contoh konkretnya dalam konteks Indonesia.

Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Norma yang Mengikat

Seringkali, konvensi ketatanegaraan disalahartikan sebagai tradisi atau kebiasaan politik semata. Padahal, ia lebih dari itu. Konvensi ketatanegaraan adalah praktik ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang, diterima, dan ditaati sebagai suatu norma hukum yang meskipun tidak tertulis dalam undang-undang. Kekuatannya terletak pada pengakuan dan penerimaan luas dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam sistem hukum Indonesia, konvensi ini bukan hanya sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang menopang konstitusi. Ia mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang dasar atau peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, konvensi memberikan fleksibilitas dan dinamika dalam penyelenggaraan negara, memungkinkan hukum untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Konvensi dan Undang-Undang, Saling Melengkapi

Memang benar, Pasal 11 UUD 1945 mengatur mengenai perjanjian internasional yang telah diratifikasi, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan undang-undang. Namun, konvensi ketatanegaraan yang kita bahas di sini berbeda. Ia tidak harus berupa perjanjian internasional yang diratifikasi. Ia lahir dari praktik ketatanegaraan yang terus menerus dilakukan dan diakui sebagai norma.

Artinya, konvensi tidak menggantikan undang-undang, melainkan melengkapinya. Ia mengisi celah-celah hukum yang tidak terjangkau oleh peraturan tertulis. Contohnya, dalam tata cara pelantikan presiden, meskipun undang-undang mengatur garis besarnya, praktik pidato kenegaraan setiap 16 Agustus menjelang peringatan kemerdekaan menjadi konvensi yang menguatkan tradisi kebangsaan.

Contoh Konkret dalam Praktik Ketatanegaraan

Beberapa contoh konvensi ketatanegaraan dalam praktik di Indonesia, yang sering kita saksikan, antara lain:

  • Upacara Bendera 17 Agustus: Bukan sekadar seremonial, upacara ini menjadi wujud penghormatan dan pengakuan terhadap kemerdekaan. Ia juga menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan.
  • Pidato Kenegaraan Presiden: Setiap 16 Agustus, presiden menyampaikan pidato yang berisi capaian dan rencana kerja pemerintah. Pidato ini bukan hanya laporan, tetapi juga tradisi yang menjadi bagian dari peringatan kemerdekaan.
  • Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden: Di setiap kantor pemerintahan, foto pemimpin negara terpasang. Ini bukan hanya dekorasi, melainkan simbol penghormatan terhadap lembaga kepresidenan.
  • Pembentukan Kabinet: Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih menteri. Praktik ini menjadi konvensi yang mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Penyusunan RAPBN: Proses penyampaian dan persetujuan RAPBN antara pemerintah dan DPR adalah konvensi penting dalam sistem keuangan negara.
  • Program 100 Hari Kerja: Walaupun tidak tertulis dalam hukum, publik mengharapkan adanya program 100 hari kerja sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah.
  • Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi: Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada terpidana, dengan pertimbangan hukum dan keadilan. Ini menjadi konvensi yang menjaga keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan.

Konvensi: Cerminan Nilai dan Perkembangan Masyarakat

Konvensi ketatanegaraan bukan sesuatu yang statis. Ia terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan perubahan nilai-nilai yang dianut. Konvensi yang berlaku hari ini, mungkin akan berbeda di masa mendatang. Yang terpenting adalah konvensi tetap menjadi cerminan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara yang demokratis dan berkeadilan.

Dengan memahami kedudukan konvensi ketatanegaraan, kita tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga secara kontekstual. Konvensi adalah roh dari praktik ketatanegaraan, yang memberikan warna dan dinamika pada sistem hukum Indonesia. Dengan begitu, kita dapat lebih menghargai dan berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Baca Juga

9 Negara Paling Dibenci di Dunia: Konflik, Sejarah Kelam, hingga Isu Sosial

Dea Lathifa

Setiap negara, layaknya individu, memiliki sisi yang disukai dan tidak disukai. Namun, ada beberapa negara yang tampaknya lebih sering menjadi ...

Arya Mohan: Dari Anak Sekolah Gemas Hingga Bodyguard Jahil di Private Bodyguard

Sarah Oktaviani

Aktor muda Arya Mohan kini tengah mencuri perhatian publik lewat perannya sebagai Helga dalam serial "Private Bodyguard". Kemunculannya menambah daftar ...

Somebody Pleasure Aziz Hendra, Debut yang Mengoyak Hati Lewat Nada

Maulana Yusuf

Lagu "Somebody Pleasure" dari Aziz Hendra mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, di kalangan pengguna TikTok, lagu ini ...

10 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik: Nyaman, Berkualitas, dan Harga Terjangkau

Husen Fikri

Bingung memilih hadiah untuk pria tersayang? Jangan khawatir, celana dalam bisa menjadi pilihan yang tepat! Selain berfungsi sebagai pakaian dalam, ...

Daftar Lengkap Hari Penting Nasional dan Internasional Bulan Juni: Ada Apa Saja?

Dian Kartika

Bulan Juni hadir dengan beragam peringatan penting, baik di tingkat nasional maupun internasional. Deretan hari-hari besar ini bukan sekadar penanda ...

10 Rekomendasi Drama China Romantis: Dari Cinta SMA Hingga Dunia E-Sport

Fatma Lutfia

Demam drama Asia tak kunjung padam, kali ini giliran drama China yang siap menghipnotis penonton dengan kisah-kisah romantis yang memikat. ...

Tinggalkan komentar