Pegang Payudara Pacar Saat Puasa: Batal Tidak, Haram Iya!

Dian Kartika

Hubungan

Bulan Ramadan, bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang pengendalian diri dari segala hawa nafsu, termasuk syahwat. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya mengenai hukum memegang payudara pacar saat berpuasa.

Jika kita merujuk pada kitab-kitab fiqih klasik, seperti Fath al-Qarib, hal-hal yang membatalkan puasa adalah: masuknya benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja, mengobati melalui lubang qubul atau dubur, muntah disengaja, berhubungan seksual (jimak), dan keluarnya air mani akibat sentuhan dengan lawan jenis. Lantas, bagaimana dengan memegang payudara pacar?

Bukan Pembatal Puasa, Tapi Pelanggaran Agama

Memang, memegang payudara pacar tidak termasuk dalam daftar pembatal puasa secara eksplisit. Artinya, secara fiqih, puasa Anda tidak batal karena perbuatan tersebut. Namun, di sinilah letak permasalahannya. Memegang payudara pacar adalah tindakan yang sangat berpotensi membangkitkan syahwat dan berujung pada keluarnya mani. Jika hal ini terjadi, maka puasalah yang menjadi batal.

Lebih jauh lagi, perlu dipahami bahwa dalam ajaran agama, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah perbuatan yang dilarang. Rasulullah SAW bahkan menyebutkan bahwa ditusuk jarum besi di kepala lebih baik daripada menyentuh perempuan yang bukan mahram. Larangan ini bukan tanpa alasan. Bersentuhan fisik dapat membuka pintu bagi syahwat dan perbuatan maksiat yang lebih besar.

Hikmah Puasa: Pengendalian Diri yang Hakiki

Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Lebih dari itu, puasa adalah latihan untuk mengendalikan diri secara menyeluruh. Dari keinginan makan, amarah, hingga gejolak syahwat. Menahan diri dari perbuatan yang memicu syahwat, seperti memegang payudara pacar, adalah bagian dari ibadah puasa yang sesungguhnya.

Bahkan, di luar konteks puasa, bersentuhan dengan yang bukan mahram adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari. Memelihara kehormatan diri dan menjaga batasan interaksi adalah bentuk penghormatan terhadap diri sendiri dan ajaran agama.

Kesimpulan: Jaga Kesucian Ramadan

Meskipun memegang payudara pacar tidak secara langsung membatalkan puasa, perbuatan ini jelas haram dan sebaiknya dihindari. Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah yang seharusnya diisi dengan ibadah dan perbuatan baik, bukan dengan perbuatan yang mengundang dosa. Mari kita jaga kesucian bulan Ramadan dengan menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa, serta memperbanyak ibadah dan amal saleh.

Wallahu a’lam bishawab.

Baca Juga

Daftar Lengkap Hari Penting Nasional dan Internasional Bulan Juni: Ada Apa Saja?

Dian Kartika

Bulan Juni hadir dengan beragam peringatan penting, baik di tingkat nasional maupun internasional. Deretan hari-hari besar ini bukan sekadar penanda ...

10 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik: Nyaman, Berkualitas, dan Harga Terjangkau

Husen Fikri

Bingung memilih hadiah untuk pria tersayang? Jangan khawatir, celana dalam bisa menjadi pilihan yang tepat! Selain berfungsi sebagai pakaian dalam, ...

10 Pilihan Minuman Diet di Indomaret: Rendah Gula, Rendah Kalori, Harga Terjangkau!

Annisa Ramadhani

Bagi Mama dan Papa yang sedang berjuang mencapai berat badan ideal, memilih minuman yang tepat adalah kunci sukses diet. Jangan ...

Taeyong NCT Botak Wamil, Ini Jadwal Pulang dan Alasan Wajib Militer di Korea Selatan

Sarah Oktaviani

Kabar Taeyong NCT mencukur habis rambutnya sebelum berangkat wajib militer (wamil) memang sempat bikin heboh jagat maya. Isu bahwa Jungwoo ...

9 Negara Paling Dibenci di Dunia: Konflik, Sejarah Kelam, hingga Isu Sosial

Dea Lathifa

Setiap negara, layaknya individu, memiliki sisi yang disukai dan tidak disukai. Namun, ada beberapa negara yang tampaknya lebih sering menjadi ...

Dokter Tifa: Profil, Biodata, dan Kontroversi di Balik Ahli Epidemiologi

Annisa Ramadhani

Siapa sebenarnya Dokter Tifa yang namanya seringkali menghiasi linimasa media sosial? Lebih dari sekadar ahli epidemiologi, sosok Tifauzia Tyassuma atau ...

Tinggalkan komentar