Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang di dalamnya umat Muslim wajib menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, bagaimana dengan aktivitas seksual suami istri di malam hari? Apakah diperbolehkan sampai mengeluarkan air mani? Pertanyaan ini seringkali muncul dan perlu pemahaman yang jelas agar ibadah puasa kita tetap sah.
Bercinta di Malam Ramadhan: Antara Boleh dan Tidak
Kabar baiknya, Islam memberikan keringanan bagi pasangan suami istri untuk memenuhi kebutuhan biologis mereka di malam hari selama bulan Ramadhan. Ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 secara eksplisit menjelaskan hal ini:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu." (Al-Baqarah: 187)
Also Read
Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa hubungan intim antara suami istri di malam hari bulan Ramadhan adalah halal dan diperbolehkan, termasuk jika sampai terjadi ejakulasi atau keluarnya air mani. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT yang memahami kebutuhan manusia, dan memberikan solusi yang tidak memberatkan.
Pentingnya Memahami Batasan: Bukan Onani!
Perlu ditekankan, kebolehan ini hanya berlaku untuk hubungan suami istri yang sah. Maksud dari "mencampuri mereka" dalam ayat tersebut adalah hubungan intim yang dilakukan secara alami antara suami dan istri. Oleh karena itu, mengeluarkan air mani dengan cara onani (masturbasi) tetap haram hukumnya, bahkan di luar bulan Ramadhan sekalipun. Onani dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan fitrah manusia dan bukan cara yang Allah tetapkan untuk menyalurkan hasrat seksual.
Insight Tambahan: Lebih dari Sekadar Pemenuhan Biologis
Hubungan intim antara suami istri dalam Islam bukan hanya sekadar pemenuhan biologis. Ia adalah bentuk ibadah, ungkapan kasih sayang, dan salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Di bulan Ramadhan, momen ini bisa menjadi kesempatan untuk lebih mendekatkan diri satu sama lain dengan cara yang halal dan diridhai Allah SWT.
Kesimpulan:
Mengeluarkan air mani saat berhubungan seks dengan istri di malam hari bulan Ramadhan adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, penting untuk diingat bahwa aktivitas ini harus dilakukan dalam batasan hubungan suami istri yang sah. Onani tetap diharamkan dalam Islam, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Dengan memahami batasan-batasan ini, kita bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan tetap menjaga keharmonisan rumah tangga.