Ramadan, bulan penuh berkah, menjadi momen wajib bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah. Kewajiban ini tak lepas dari rukun Islam yang keempat, dan menjadi simbol kepedulian sosial bagi mereka yang mampu. Namun, muncul pertanyaan, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada nenek kandung?
Pertanyaan ini kerap membingungkan, terutama mengingat keakraban hubungan keluarga. Zakat fitrah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Taubah:60, diperuntukkan bagi delapan golongan: fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak (yang ingin merdeka), orang yang berutang, fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir). Lalu, di manakah posisi nenek dalam daftar penerima zakat ini?
Jawaban dari pertanyaan ini, menurut pandangan mayoritas ulama, adalah tidak boleh. Alasannya terletak pada konsep nafkah. Dalam Islam, seorang Muslim memiliki kewajiban untuk menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, orang tua, kakek, dan nenek. Kewajiban nafkah ini menggugurkan hak mereka untuk menerima zakat dari orang yang wajib menafkahi.
Also Read
Penting untuk dipahami, bahwa zakat fitrah adalah sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan dan tidak memiliki kecukupan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Ketika seorang cucu memberikan zakat fitrah kepada neneknya, sama saja dengan memindahkan harta dari satu kantong ke kantong lain dalam keluarga yang sama.
Namun, bagaimana jika nenek kandung kita benar-benar dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan bantuan? Di sinilah perspektif baru muncul. Meskipun zakat fitrah tidak diperkenankan, bukan berarti kita meninggalkan nenek dalam kesulitan. Kita tetap memiliki kewajiban untuk membantu nenek kita melalui cara lain, bukan dengan harta zakat. Misalnya, memberikan bantuan materi dalam bentuk sedekah, hadiah, atau bantuan lain di luar kewajiban zakat.
Selain itu, ada juga perspektif lain yang perlu dipertimbangkan. Jika nenek kita sudah tidak lagi menjadi tanggungan nafkah kita (misalnya, nenek memiliki penghasilan sendiri yang mencukupi), atau jika dia termasuk dalam salah satu dari delapan golongan penerima zakat (misalnya, jika nenek termasuk fakir atau miskin), maka hukumnya menjadi berbeda. Dalam kondisi seperti ini, para ulama berpendapat bahwa memberikan zakat fitrah kepada nenek diperbolehkan. Namun, penting untuk berkonsultasi dengan tokoh agama atau ahli fikih untuk memastikan keabsahan tindakan ini.
Intinya, zakat fitrah memiliki tujuan yang mulia untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Memberikan zakat fitrah kepada nenek kandung, dalam banyak kasus, tidaklah sesuai dengan tujuan ini karena adanya kewajiban nafkah. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa rasa kasih sayang dan kepedulian terhadap keluarga adalah hal yang utama. Kita dapat menunaikan kewajiban kita terhadap nenek dengan cara lain, seperti memberikan sedekah atau bantuan lain di luar zakat fitrah. Dengan pemahaman yang tepat, kita dapat menjalankan ibadah zakat dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang berhak menerimanya.