Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu di bulan Ramadan. Namun, seringkali muncul pertanyaan, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada keluarga sendiri? Pertanyaan ini wajar, mengingat rasa sayang dan tanggung jawab kita terhadap keluarga. Mari kita bedah lebih dalam mengenai hukum dan ketentuannya.
Landasan hukum mengenai penerima zakat fitrah tertuang dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Ayat ini menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir.
Lantas, bagaimana dengan keluarga sendiri? Di sinilah para ulama memberikan penjelasan yang lebih detail. Secara umum, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib kita nafkahi. Ini berarti, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak kandung, atau istri/suami yang nafkahnya menjadi tanggung jawab kita. Hal ini karena pada dasarnya, nafkah mereka telah menjadi kewajiban kita, sehingga pemberian zakat sama saja seperti memberikan uang dari saku kanan ke saku kiri.
Also Read
Namun, ada pengecualian untuk anggota keluarga yang tidak menjadi tanggungan nafkah kita, seperti saudara kandung, paman, bibi, keponakan, atau sepupu. Mereka diperbolehkan menerima zakat fitrah dari kita, dengan catatan mereka termasuk salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang telah disebutkan di atas. Misalnya, saudara kandung kita yang kondisinya fakir atau miskin, maka kita boleh memberikan zakat fitrah kepada mereka.
Lebih dari Sekadar Memenuhi Kewajiban
Pemberian zakat fitrah kepada keluarga sendiri sebenarnya bisa menjadi cara untuk mempererat tali silaturahmi. Bayangkan jika ada anggota keluarga kita yang benar-benar membutuhkan, lalu kita bisa membantu mereka melalui zakat fitrah. Ini akan memberikan dampak yang lebih dalam, tak sekadar memenuhi kewajiban agama, tapi juga menjadi jembatan untuk saling membantu.
Perlu Hati-Hati dan Cermat
Meskipun diperbolehkan, kita tetap harus berhati-hati dan cermat dalam memberikan zakat kepada keluarga sendiri. Pastikan bahwa keluarga yang menerima zakat benar-benar termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat, dan mereka bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jangan sampai niat baik kita untuk membantu keluarga justru menjadi tidak sah karena melanggar ketentuan agama.
Prioritaskan yang Lebih Membutuhkan
Dalam memberikan zakat fitrah, tentu kita harus mengedepankan skala prioritas. Jika ada orang di luar keluarga kita yang lebih membutuhkan, seperti tetangga atau orang-orang fakir dan miskin yang tinggal di sekitar kita, sebaiknya mereka lebih diprioritaskan. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam, yaitu memberikan hak kepada yang lebih berhak.
Jadi, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada keluarga sendiri? Jawabannya boleh, dengan catatan mereka tidak termasuk orang yang wajib kita nafkahi dan termasuk ke dalam salah satu dari delapan golongan penerima zakat. Mari kita tunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.