Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J menggemparkan publik. Di balik putusan kontroversial ini, ada sosok Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim yang menjadi sorotan. Siapa sebenarnya Wahyu Iman Santoso? Mari kita telaah lebih dalam profil, jejak karir, dan harta kekayaannya.
Dari Hakim Daerah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perjalanan karir Wahyu Iman Santoso dimulai dari bawah. Ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sebuah wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Dari sana, karirnya terus menanjak. Ia sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kelas 1B, kemudian memimpin PN Kelas 1A Batam.
Bukan hanya di Sumatera, jejak karir Wahyu juga tercatat di Sulawesi Tenggara, di mana ia pernah menjadi hakim/wakil ketua PN Pasarwajo. Sebelum akhirnya memegang tongkat komando di PN Denpasar, Bali pada 2021-2022. Puncaknya, pada 9 Maret 2022, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, menggantikan Lilik Prisbawono yang promosi jabatan. Jabatan inilah yang mengantarkannya memimpin persidangan kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.
Also Read
Dikenal Berani dan Tegas
Wahyu Iman Santoso bukan nama baru di dunia peradilan. Ia dikenal sebagai sosok hakim yang berani memberikan vonis berat, termasuk terhadap tokoh-tokoh politik besar. Ini menjadi catatan penting yang patut disoroti. Keberaniannya dalam menghadapi kasus-kasus besar telah membentuk reputasinya sebagai hakim yang tegas dan tidak pandang bulu.
Ia tercatat pernah menangani kasus praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng, yang terseret kasus korupsi pembangunan gereja. Kasus lain yang pernah ia tangani adalah kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010. Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, terlepas dari status sosial atau politik terdakwa.
Harta Kekayaan Mencapai Miliaran Rupiah
Di luar sepak terjangnya di dunia peradilan, publik juga penasaran dengan harta kekayaan Wahyu Iman Santoso. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar). Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912 (Rp 693 juta).
Angka ini tentu menjadi perhatian, apalagi mengingat profesinya sebagai hakim. Publik berhak untuk mengetahui bagaimana harta tersebut diperoleh dan memastikan bahwa kekayaan tersebut tidak ada kaitannya dengan praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Lebih dari Sekadar Vonis Mati
Vonis mati Ferdy Sambo, yang menjadi sorotan utama, hanyalah satu dari sekian banyak keputusan hukum yang pernah diambil Wahyu Iman Santoso. Kiprahnya di dunia peradilan, mulai dari hakim di daerah hingga memimpin persidangan kasus besar di ibu kota, menunjukkan dedikasinya dalam menegakkan hukum.
Terlepas dari kontroversi yang mengiringi beberapa keputusannya, Wahyu Iman Santoso telah menunjukkan bahwa hakim dapat menjadi figur yang tegas, berani, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal. Kisahnya ini membuka diskusi penting tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tubuh peradilan Indonesia. Keberaniannya dalam memberikan vonis berat patut diapresiasi, namun publik juga punya hak untuk terus mengawasi dan memastikan integritas lembaga peradilan tetap terjaga.