Kehidupan selebgram dan dunia politik seolah berpadu dalam kisah Sri Antika Rusli, seorang wanita muda yang kini harus berhadapan dengan hukum. Bukan prestasi yang menghiasi namanya kali ini, melainkan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya ke balik jeruji besi. Padahal, di usia 22 tahun, ia sempat mencoba peruntungan di dunia politik. Mari kita telusuri lebih dalam kisah tragis ini.
Nama Sri Antika Rusli sebelumnya dikenal sebagai selebgram yang aktif di media sosial. Dengan 206 ribu pengikut di Instagram, ia kerap memamerkan gaya hidup ceria dan modis. Potret-potretnya didominasi penampilan dengan rambut blonde dan pakaian yang mencolok, sebuah citra diri yang cukup populer di kalangan anak muda. Namun, imej ini kontras dengan penampilannya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kala itu, ia sering terlihat mengenakan kerudung, mencoba meraih simpati pemilih dengan pendekatan yang berbeda.
Sayangnya, ambisi politik Sri kandas. Ia hanya mampu mengumpulkan 130 suara di Dapil 4 Kota Tangerang, membuatnya gagal melenggang ke kursi legislatif. Kegagalan ini seperti menjadi titik balik dalam hidupnya. Ketua DPC PPP Kota Tangerang bahkan menegaskan bahwa Sri bukanlah kader inti partai, melainkan hanya anggota yang diberi kartu untuk memenuhi syarat pencalegan. Penegasan ini seolah menggarisbawahi bahwa kiprah politiknya memang tidak memiliki akar yang kuat.
Also Read
Beberapa waktu setelah pemilu, kabar mengejutkan datang dari Sri. Ia ditangkap oleh Polsek Gambir di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pesta narkoba di apartemen tersebut. Ironisnya, saat ditangkap, polisi menemukan klip plastik bekas narkoba jenis inex (ekstasi). Hasil tes urine menunjukkan bahwa Sri positif mengonsumsi amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin, jenis narkotika dan psikotropika yang sangat berbahaya.
Berdasarkan hasil interogasi, Sri mengaku mengonsumsi narkoba karena stres. Perceraian yang baru dialaminya menjadi pemicu pelampiasan ke hal yang negatif. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus narkoba ini tidak ada kaitannya dengan kegagalan Sri dalam Pileg 2024. Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi keluarga dan pengikutnya di media sosial.
Sri Antika Rusli kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara berdasarkan Pasal 127 ayat 1(a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, ada harapan bahwa ia bisa diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, tergantung pada hasil asesmen lebih lanjut. Keputusan ini tentu menjadi harapan bagi Sri untuk kembali pulih dan mengambil pelajaran berharga dari kasus yang menjeratnya.
Kisah Sri Antika Rusli ini menjadi pengingat bagi kita semua. Di balik gemerlap media sosial dan ambisi pribadi, ada bahaya laten yang mengintai. Tekanan hidup, kegagalan, atau masalah pribadi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mencari pelarian pada narkoba. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya dukungan sosial dan mental, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi masa sulit. Narkoba bukan solusi, melainkan jurang kehancuran yang siap menelan siapa saja. Semoga kisah Sri menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam memilih jalan hidup.