Beberapa tahun belakangan, pemandangan kendaraan pribadi dengan lampu strobo yang menyilaukan mata, seolah menjadi pemandangan biasa di jalan raya. Namun, kini, keberadaan lampu-lampu tersebut seolah lenyap ditelan bumi. Bukan karena tren yang meredup, melainkan karena adanya penegakan hukum yang lebih ketat terkait penggunaan lampu strobo.
Lampu strobo, atau stroboskop, sejatinya bukanlah sekadar aksesori kendaraan. Ia adalah alat pemberi isyarat visual yang dirancang untuk kendaraan-kendaraan tertentu dengan kebutuhan khusus. Kendaraan kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan dinas lainnya, adalah contoh pengguna lampu strobo yang memiliki izin resmi. Penggunaan lampu strobo bagi mereka bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan bentuk komunikasi visual yang krusial di jalan raya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur dengan jelas mengenai penggunaan lampu strobo. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut tidak hanya melarang penggunaan strobo secara sembarangan, tetapi juga mengklasifikasikan warna lampu strobo berdasarkan peruntukannya.
Also Read
Warna biru, identik dengan kendaraan kepolisian. Merah, biasanya digunakan oleh ambulans, pemadam kebakaran, atau pengawal TNI. Sedangkan warna kuning, seringkali terlihat pada kendaraan derek, patroli jalan tol, dan kendaraan pengawas fasilitas umum. Perbedaan warna ini bukan tanpa alasan. Masing-masing warna memiliki makna dan fungsi tersendiri dalam mengkomunikasikan situasi darurat atau kebutuhan khusus.
Penertiban penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan bukan sekadar upaya penegakan hukum. Lebih dari itu, ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Bayangkan jika semua kendaraan menggunakan lampu strobo tanpa aturan yang jelas. Potensi kebingungan dan bahaya akan meningkat drastis, dan ini dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Efek jera juga menjadi pertimbangan dalam penegakan aturan ini. Sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu rupiah bukan main-main. Ini adalah pesan kuat bahwa penggunaan lampu strobo tidak boleh dipermainkan dan diperlakukan sebagai aksesoris semata.
Maka, berkurangnya penggunaan lampu strobo di jalan raya saat ini adalah cerminan dari kesadaran hukum yang mulai tumbuh. Masyarakat mulai memahami bahwa lampu strobo memiliki fungsi penting bagi kendaraan-kendaraan khusus, dan bukan untuk sekadar bergaya atau mencari perhatian. Penertiban ini juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.