Pesta demokrasi, Pemilu 2024, sudah di depan mata. Di balik gegap gempita kampanye dan hiruk pikuk persiapan, ada garda terdepan yang bekerja tanpa lelah: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka adalah tulang punggung pelaksanaan pemilu di tingkat TPS. Tapi, tahukah kamu apa saja tugas dan tanggung jawab masing-masing dari 7 anggota KPPS? Yuk, kita bedah satu per satu!
Ketua KPPS: Sang Pengarah Utama (Anggota KPPS 1)
Ketua KPPS bukan sekadar simbol, tapi juga motor penggerak di TPS. Tanggung jawabnya krusial, mulai dari memastikan pemilih terlayani dengan baik hingga menjaga ketertiban proses pemungutan suara. Tugas-tugasnya meliputi:
- Penyambutan Pemilih: Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan, memastikan tidak ada yang terlewat dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Ini penting untuk efisiensi alur pemilih di TPS.
- Distribusi Surat Suara: Memberikan lima jenis surat suara kepada setiap pemilih. Ini adalah langkah penting yang menentukan validitas suara.
- Penggantian Surat Suara: Memberikan surat suara pengganti jika ada yang rusak atau salah coblos, maksimal satu kali per pemilih. Keputusan yang cepat dan tepat di sini bisa menghindari kekacauan.
- Bantuan untuk Pemilih Tunatera: Membantu pemilih tunanetra menggunakan alat bantu coblos dan menyerahkan surat suara. Kepedulian dan inklusivitas adalah kunci dari demokrasi yang sehat.
Anggota KPPS 2: Sang Penjaga Validitas Surat Suara
Anggota KPPS 2 punya peran sentral dalam memastikan surat suara yang digunakan sah. Dialah yang mempersiapkan surat suara untuk diperiksa dan dinyatakan sah atau tidak oleh Ketua KPPS. Peran ini memerlukan ketelitian dan pemahaman akan aturan yang berlaku.
Also Read
Anggota KPPS 3: Pencatat Data Vital
Anggota KPPS 3 adalah juru catat yang teliti. Tugasnya adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan hasil perhitungan suara ke dalam formulir Model C1-KWK. Data yang akurat adalah pondasi dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel.
Anggota KPPS 4: Penjaga Rekaman Hasil Perhitungan
Anggota KPPS 4 bertanggung jawab mencatat hasil penelitian setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon. Ketelitian anggota ini memastikan setiap suara terdokumentasikan dengan benar.
Anggota KPPS 5: Pemandu dan Pendamping Pemilih
Anggota KPPS 5 bukan hanya mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong, tapi juga menjadi garda terdepan untuk memberikan bantuan kepada pemilih disabilitas atau yang membutuhkan. Sikap ramah dan sigap dari anggota ini membuat proses pemilu lebih inklusif.
Anggota KPPS 6: Pengatur Alur Kotak Suara
Anggota KPPS 6 bertugas memastikan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai. Ia juga memastikan semua surat suara masuk ke kotak suara dan mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 di dekat pintu keluar TPS. Ini memastikan proses berjalan tertib dan lancar.
Anggota KPPS 7: Penanda Demokrasi
Anggota KPPS 7 adalah yang terakhir berinteraksi dengan pemilih. Tugasnya adalah mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta dan memastikan tinta membasahi kuku jari, sebagai tanda bahwa ia telah menggunakan hak pilihnya. Ia juga memastikan pemilih tidak menghapus tinta ini.
Lebih dari Sekadar Tugas: Membangun Demokrasi yang Berintegritas
Ketujuh anggota KPPS ini adalah pahlawan demokrasi di tingkat akar rumput. Mereka bukan hanya menjalankan tugas teknis, tapi juga menjaga integritas proses pemilu. Pemahaman yang baik akan peran dan tanggung jawab masing-masing anggota adalah kunci suksesnya pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Dengan persiapan yang matang, diharapkan Pemilu 2024 akan berjalan lancar dan menjadi tonggak sejarah bagi demokrasi Indonesia.