Nama Habib Ali Jindan mendadak menjadi sorotan publik setelah dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, Zeda Salim, mencuat. Kasus ini pertama kali terungkap melalui pengakuan Zeda pada 26 Juli 2023, yang menggemparkan jagat maya. Lantas, siapa sebenarnya sosok Habib Ali Jindan dan bagaimana polemik pernikahannya dengan Zeda Salim bisa terjadi?
Habib Ali Jindan, atau yang bernama lengkap Al Habib Ali Bin Abdul AZIZ Bin Jindan, lahir di Bekasi, Jawa Barat. Ia dikenal sebagai seorang pendakwah dan pengasuh Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah Alkhairiyah. Sosoknya juga tak asing di kalangan tertentu karena kedekatannya dengan mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab. Sebelum kasus KDRT ini mencuat, Habib Ali dikenal aktif di media sosial, kerap membagikan konten dakwah dan pemikiran keagamaan. Namun, sejak tuduhan KDRT ini mencuat, ia menghilang dari peredaran media sosial, bahkan akun Instagramnya pun ditutup.
Puncak permasalahan ini terungkap saat Zeda Salim, mantan news anchor, membagikan kisah pilunya di Channel YouTube Trans7. Zeda mengungkapkan bahwa Habib Ali Jindan seolah tidak menganggapnya sebagai istri, tidak memberikan hak-haknya sebagai seorang istri, dan menelantarkannya secara lahir dan batin. Ia juga mengaku kecewa dan sedih karena tidak diizinkan hamil oleh suaminya sendiri. Pernikahan yang seharusnya menjadi pelabuhan cinta dan kasih sayang, justru berubah menjadi panggung penderitaan bagi Zeda.
Also Read
Pengakuan Zeda Salim ini kemudian memicu reaksi keras dari publik. Banyak pihak yang menyayangkan sikap Habib Ali Jindan yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai agama yang ia dakwahkan. Zeda sendiri dikabarkan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan sang suami atas dugaan KDRT ke pihak kepolisian. Ia juga telah mengadukan kasus ini ke Komnas Perempuan.
Kasus ini membuka mata kita tentang kompleksitas relasi rumah tangga, bahkan di kalangan tokoh agama sekalipun. Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi panutan dalam keluarga justru diduga melakukan tindakan kekerasan dan pengabaian terhadap pasangannya. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa status sosial atau latar belakang agama tidak menjamin seseorang terbebas dari potensi melakukan tindakan kekerasan.
Polemik rumah tangga Habib Ali Jindan dan Zeda Salim ini menjadi cerminan bahwa KDRT bisa terjadi pada siapa saja dan tidak mengenal batas status sosial atau agama. Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi kita untuk terus menyuarakan pentingnya perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan, serta terus mengedukasi masyarakat tentang hak-hak dalam pernikahan dan kesetaraan gender. Perjalanan hukum kasus ini patut kita kawal bersama agar keadilan bisa ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.