Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir, mengungkap lapisan demi lapisan fakta yang mengejutkan. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo tidak hanya dalang, tetapi juga eksekutor dalam tragedi yang merenggut nyawa ajudannya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pertanyaan pun muncul, mengapa Sambo ikut menembak Yosua?
Bukan Sekadar Perintah, Tapi Eksekusi Langsung
Menurut kesimpulan hakim, Yosua masih mengerang kesakitan usai ditembak Bharada Richard Eliezer. Pada momen inilah, Sambo maju dan melepaskan tembakan fatal di kepala Yosua. Tembakan inilah, di samping tembakan Eliezer, yang menjadi penyebab utama kematian Yosua. Fakta ini membantah klaim awal Sambo bahwa ia tidak terlibat langsung dalam penembakan.
Motif dan Rantai Peristiwa yang Terungkap
Klaim pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi menjadi pemicu utama. Mendengar cerita versi Putri, Sambo murka dan merencanakan pembunuhan. Awalnya, ia meminta Ricky Rizal, namun ditolak dengan alasan mental tidak kuat. Akhirnya, Eliezer yang menyanggupi perintah tersebut.
Also Read
Yang menarik, Putri Candrawathi, istri Sambo, berada di lokasi saat perintah penembakan itu disampaikan ke Eliezer. Ia tidak berusaha mencegah atau menghentikan rencana mengerikan tersebut, yang menunjukkan tingkat keterlibatan dan persetujuan diam-diamnya dalam tragedi ini.
Rencana awal Sambo adalah menciptakan skenario baku tembak antara Eliezer dan Yosua, yang dibungkus dengan alasan pelecehan. Namun, kebohongan ini perlahan terkuak setelah Richard Eliezer memutuskan untuk berbicara jujur dan membeberkan fakta sebenarnya.
Lebih dari Sekadar Perintah, Ada Nafsu Pembunuhan?
Tindakan Sambo menembak Yosua, setelah Eliezer menembak, bukan sekadar menyelesaikan perintah. Ini mengindikasikan adanya hasrat pribadi untuk memastikan Yosua tewas. Apakah ini merupakan ungkapan kemarahan yang membabi buta, atau ada alasan lain yang masih tersembunyi?
Implikasi Hukum dan Pertanyaan yang Masih Menggantung
Sambo kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal-pasal terkait lainnya. Namun, kasus ini tidak hanya tentang hukum, tapi juga tentang keadilan, kebenaran, dan pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung.
Mengapa Sambo begitu kejam? Apa yang sebenarnya terjadi di Magelang? Dan apa motif Putri Candrawathi dalam diamnya? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menghantui publik, menunggu jawaban yang tuntas di pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat yang mengerikan tentang betapa gelapnya sisi manusia, dan pentingnya mengungkap kebenaran di balik kekuasaan dan kebohongan.