Bulan Ramadan seringkali menghadirkan pertanyaan seputar ibadah dan aktivitas sehari-hari, terutama bagi umat Muslim. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai hukum sahur dalam kondisi junub. Apakah sah-sah saja atau justru ada larangan yang perlu diperhatikan?
Tinjauan Fikih: Aktivitas yang Dilarang Bagi Orang Junub
Jika kita menilik literatur fikih, para ulama telah memberikan batasan jelas mengenai aktivitas yang dilarang bagi orang yang sedang dalam kondisi junub (berhadas besar). Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam kitab Matn al-Taqrib, merangkum beberapa hal yang diharamkan, yaitu: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.
Dari daftar tersebut, jelas tidak ada larangan makan atau minum, termasuk sahur, bagi orang yang sedang junub. Artinya, seseorang tetap diperbolehkan untuk melaksanakan sahur meskipun belum mandi wajib. Ini berarti, hukum sahur dalam kondisi junub adalah boleh dan tidak membatalkan puasa.
Also Read
Perspektif Kesehatan dan Kebersihan
Meskipun sah secara hukum agama, ada baiknya kita juga mempertimbangkan aspek kesehatan dan kebersihan. Secara medis, kondisi junub berkaitan dengan keluarnya air mani atau terjadinya hubungan suami istri. Keduanya tentu membutuhkan perhatian lebih terhadap kebersihan diri.
Meski tidak ada larangan langsung untuk makan, kita bisa mengaitkan hal ini dengan prinsip kebersihan dalam Islam. Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan, baik lahir maupun batin. Mengonsumsi makanan dalam kondisi tubuh belum bersih sepenuhnya, mungkin bisa mengurangi kenikmatan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
Menemukan Keseimbangan
Penting untuk menemukan keseimbangan antara hukum agama dan kesehatan pribadi. Memahami bahwa sahur dalam kondisi junub dibolehkan adalah satu hal, namun menjaga kebersihan dan kesucian diri adalah hal lain yang sama pentingnya.
Sehingga, idealnya, setelah melakukan hubungan suami istri atau mengalami mimpi basah, bersegeralah mandi wajib sebelum masuk waktu subuh. Dengan demikian, kita bisa menyambut ibadah puasa dengan kondisi lahir dan batin yang bersih.
Namun, jika memang kondisi tidak memungkinkan untuk segera mandi wajib sebelum sahur, misalnya karena keterbatasan air atau alasan lain yang dibenarkan syariat, maka sahur dalam kondisi junub tetap diperbolehkan. Jangan sampai kondisi tersebut menghalangi kita untuk mendapatkan keberkahan sahur.
Kesimpulan
Sahur dalam kondisi junub hukumnya boleh. Tidak ada larangan eksplisit dalam literatur fikih terkait hal ini. Namun, hendaknya kita juga memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan, serta berupaya untuk segera mandi wajib sebelum masuk waktu subuh. Dengan begitu, kita bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan optimal. Keseimbangan antara hukum agama dan kesadaran akan kebersihan diri adalah kunci dalam menjalani bulan Ramadan yang penuh berkah.