Momen berdoa, bagi banyak orang, adalah saat yang sakral dan intim. Setelah merapal harapan dan permohonan, tak jarang kita melihat orang mengakhiri doa dengan mengusap wajah menggunakan kedua telapak tangan. Namun, tahukah kamu hukum sebenarnya di balik tindakan ini? Apakah ia sebuah sunnah yang dianjurkan, atau sekadar tradisi tanpa dasar yang kuat?
Perdebatan seputar hukum mengusap wajah setelah berdoa memang bukan hal baru. Para ulama, dari berbagai mazhab, memiliki pandangan yang berbeda-beda. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi terhadap dalil-dalil agama, terutama hadits-hadits yang menjadi landasan praktik tersebut.
Hadits yang Jadi Acuan: Antara Hasan dan Lemah
Salah satu hadits yang paling sering dijadikan rujukan adalah riwayat dari Umar bin Khattab RA, yang tercatat dalam Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani. Hadits ini menyatakan bahwa Rasulullah SAW, setelah mengangkat kedua tangannya saat berdoa, tidak akan menurunkannya sebelum mengusapkan kedua tangannya ke wajah. Riwayat serupa juga dikemukakan oleh Ibnu Abbas RA.
Also Read
Ibnu Hajar al Asqalani bahkan menilai bahwa keseluruhan riwayat hadits ini memiliki derajat hasan, yang berarti baik dan dapat dijadikan landasan amalan. Hal ini juga didukung oleh Mazhab Hambali dan Imam Ahmad, yang menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa, terutama di luar shalat.
Namun, di sinilah perdebatan mulai muncul. Beberapa ulama, terutama dari golongan Hanafi dan sebagian Syafi’iyah, mengkritisi hadits ini. Mereka menganggap sanad (rangkaian periwayat) hadits tersebut lemah. An Nawawi dan Ibnul Jauzi, misalnya, menyoroti Hammad bin ‘Isa Al Juhani, salah satu perawi hadits ini, yang dinilai tidak kuat.
Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih juga memperkuat kritik ini dengan menyoroti perawi lain, yaitu Ibnu Lahii’ah, yang juga dianggap lemah. Bahkan, Imam Malik pernah secara tegas menyatakan "tidak mengetahui" ketika ditanya mengenai anjuran mengusap wajah setelah berdoa.
Titik Temu dalam Perbedaan Pendapat
Meski ada perbedaan pendapat yang cukup signifikan, penting untuk memahami bahwa perbedaan ini bukanlah sesuatu yang harus diperdebatkan secara keras. Justru, perbedaan ini menunjukkan keluasan khazanah keilmuan Islam.
- Golongan yang Menganjurkan: Mazhab Hambali, Imam Ahmad, serta beberapa ulama dari Mazhab Syafi’i, melihat hadits di atas sebagai dalil yang cukup kuat untuk menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa sebagai bentuk kesunnahan.
- Golongan yang Tidak Menganjurkan: Mazhab Hanafi dan sebagian Syafi’iyah lebih berhati-hati dalam menerima hadits yang dianggap lemah. Mereka tidak melarang, namun juga tidak menganjurkan tindakan mengusap wajah setelah berdoa.
Makna Lebih Dalam dari Sebuah Gerakan
Terlepas dari perbedaan pendapat, ada hikmah yang bisa kita petik dari perdebatan ini. Mengusap wajah setelah berdoa, bagi sebagian orang, bukan sekadar ritual tanpa makna. Ia bisa menjadi simbol dari pengharapan agar doa yang dipanjatkan diterima dan membawa keberkahan bagi diri dan kehidupan.
Tindakan ini juga bisa menjadi bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan. Gerakan mengusap wajah ini seolah menjadi penutup yang menyempurnakan momen berdoa.
Kesimpulan: Pilihan di Tangan Kita
Lantas, apakah kita boleh mengusap wajah setelah berdoa? Jawabannya: boleh. Tidak ada larangan yang tegas dalam agama. Jika kita merasa nyaman dan khusyuk melakukannya, silakan. Jika tidak, pun tidak masalah.
Yang terpenting adalah memahami makna di balik setiap tindakan, bukan sekadar ikut-ikutan tanpa pemahaman. Dengan begitu, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.
Penting juga untuk diingat, bahwa esensi dari berdoa adalah kekhusyukan hati dan ketulusan niat. Jangan sampai perbedaan pendapat mengenai hukum mengusap wajah justru mengalihkan fokus kita dari makna utama doa itu sendiri.