Praktik kremasi, atau pembakaran jenazah hingga menjadi abu, mungkin menjadi pilihan lazim di beberapa budaya dan agama. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang kremasi? Mengapa praktik ini tidak diizinkan dalam ajaran Islam? Artikel ini akan mengupas tuntas alasan di balik larangan kremasi dalam Islam, serta memberikan perspektif yang lebih mendalam.
Kremasi: Bukan Bagian dari Tradisi Islam
Kremasi adalah proses penghancuran jasad manusia dengan api hingga menjadi abu. Dalam Islam, proses ini tidak diperbolehkan. Ini bukan sekadar perbedaan budaya, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam ajaran Islam tentang bagaimana memperlakukan jenazah.
Landasan Hukum dalam Al-Qur’an dan Hadis
Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, memang tidak secara eksplisit melarang kremasi. Namun, ajaran Islam yang komprehensif tidak hanya bersandar pada Al-Qur’an, tetapi juga pada hadis atau sunah Nabi Muhammad SAW. Hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud dan Al-Bukhari menegaskan, "Janganlah kalian membakar jenazah, karena tidak ada yang membakar jenazah kecuali Allah Subhanahu Wa Ta’ala." Hadis ini menjadi dasar kuat pelarangan kremasi dalam Islam.
Also Read
Hadis ini tidak hanya sekadar larangan, tetapi juga mengandung makna filosofis mendalam. Pembakaran, dalam konteks ini, dianggap sebagai tindakan yang hanya pantas dilakukan oleh Allah SWT sebagai Pencipta dan Penguasa Alam Semesta. Manusia, sebagai hamba-Nya, tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan tersebut terhadap jasad manusia, yang merupakan amanah dari Allah.
Sunah Nabi: Penguburan Sebagai Penghormatan Terakhir
Dalam ajaran Islam, penguburan adalah cara yang dianjurkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Praktik penguburan ini bukan hanya sekadar memendam jasad di tanah, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Prosesi penguburan, termasuk memandikan, mengkafani, dan menyalatkan jenazah, adalah bagian dari ritual yang mengajarkan tentang kesucian dan kehormatan tubuh manusia, bahkan setelah meninggal.
Nabi Muhammad SAW sendiri memberikan contoh bagaimana jenazah harus dikuburkan dengan sopan dan penuh hormat. Beliau menunjukkan bahwa jenazah harus ditempatkan di liang lahat, dengan posisi yang benar, dan ditutup dengan tanah. Hal ini memberikan isyarat bahwa Islam mengajarkan tentang penghormatan terhadap jasad manusia hingga akhir hayat.
Hikmah Penguburan dalam Perspektif Islam
Selain sebagai bentuk penghormatan, penguburan juga memiliki hikmah mendalam dalam perspektif Islam. Beberapa ulama berpendapat bahwa penguburan mengembalikan jasad ke tanah, tempat asalnya diciptakan. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dari tanah Kami ciptakan kamu, ke dalamnya Kami akan mengembalikan kamu…" (QS. Ta-Ha: 55). Ayat ini menunjukkan siklus kehidupan yang berawal dari tanah dan kembali ke tanah, mengingatkan kita akan kefanaan dunia.
Penguburan juga memberikan tempat peristirahatan yang tenang bagi jenazah, tempat di mana roh manusia diharapkan dapat beristirahat dengan tenang. Ini juga memberikan kesempatan bagi keluarga untuk berziarah dan mendoakan kerabat yang telah meninggal, menjaga hubungan batin antara mereka.
Menghadapi Tantangan di Lingkungan Berbeda
Lantas, bagaimana jika seseorang meninggal di wilayah atau negara di mana kremasi adalah praktik yang umum? Dalam situasi ini, penting untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam, yaitu dengan mengupayakan agar jenazah tetap dimakamkan sesuai syariat. Hal ini bisa dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan tokoh agama atau lembaga keislaman setempat untuk mencari solusi yang tepat.
Kesimpulan: Memuliakan Jasad dalam Kematian
Kremasi tidak diperbolehkan dalam Islam karena bertentangan dengan ajaran yang terdapat dalam hadis dan sunah Nabi. Islam mengajarkan bahwa jasad manusia harus dimuliakan dan diperlakukan dengan hormat, bahkan setelah kematian. Penguburan di tanah adalah cara yang paling sesuai dengan ajaran Islam dan merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Lebih dari sekadar ritual, penguburan adalah pengingat tentang siklus kehidupan dan kefanaan dunia, serta bentuk penghormatan kepada amanah Allah SWT.