Kewajiban mengurus jenazah dalam Islam, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan, adalah fardhu kifayah yang tak boleh diabaikan. Namun, dalam proses penguburan, seringkali ditemui kendala, salah satunya adalah kondisi tanah yang berair. Pertanyaan pun muncul, bagaimana hukumnya jika kuburan dipenuhi air? Apakah hal ini dibenarkan dalam ajaran Islam?
Hukum Menguburkan Jenazah di Tanah Berair
Islam sangat menjunjung tinggi kemuliaan manusia, bahkan setelah meninggal dunia. Oleh karena itu, segala tindakan yang berpotensi merendahkan atau menyakiti jenazah sangat dihindari. Terkait penguburan di tanah berair, para ulama telah memberikan panduan yang jelas.
Secara umum, menguburkan jenazah di tanah yang mengeluarkan air secara berlebihan adalah tindakan yang makruh. Hal ini karena kondisi tersebut dapat dianggap tidak menghormati jenazah, membuatnya terendam air dan berpotensi merusak kondisi jasad. Putusan Muktamar Ke-4 Nahdlatul Ulama pada 1929 juga menguatkan pandangan ini, menekankan pentingnya mencari lokasi pemakaman yang lebih layak dan tidak merendahkan martabat jenazah.
Also Read
Solusi dan Alternatif Pemakaman
Lantas, apa yang harus dilakukan jika lahan pemakaman yang tersedia ternyata berair? Islam memberikan solusi yang bijak dan tidak memberatkan. Berikut beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:
- Mencari Lahan Lain: Langkah pertama yang dianjurkan adalah mencari lahan pemakaman lain yang lebih kering dan padat. Memilih lokasi yang tepat adalah bentuk ikhtiar untuk menjaga kehormatan jenazah.
- Penggunaan Peti Jenazah (Dalam Kondisi Mendesak): Dalam kondisi tertentu, seperti tanah yang sangat lembab, gembur, atau rawan binatang buas, penggunaan peti jenazah diperbolehkan, bahkan bisa menjadi wajib. Hal ini bertujuan untuk melindungi jenazah dari kerusakan dan gangguan. Pengecualian ini dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtâj, karya Ibn Hajar al-Haitami, yang menegaskan bahwa penggunaan peti jenazah bukanlah bid’ah dalam kondisi darurat seperti ini.
- Memperbaiki Kondisi Tanah: Jika tidak ada pilihan lain, upaya perbaikan kondisi tanah bisa dilakukan, seperti melakukan pengurukan dengan tanah yang lebih padat atau membuat saluran drainase agar air tidak menggenang.
Pesan Moral di Balik Hukum Kuburan Berair
Hukum tentang kuburan berair bukan hanya sekadar aturan teknis dalam penguburan. Lebih dari itu, hukum ini mengajarkan kita tentang pentingnya menghormati dan memuliakan sesama manusia, bahkan setelah mereka tiada. Kita diajarkan untuk berikhtiar semaksimal mungkin dalam mengurus jenazah, termasuk memilih tempat peristirahatan terakhir yang layak.
Memilih lahan pemakaman yang baik adalah salah satu bentuk kepedulian kita terhadap jenazah. Hal ini juga merupakan pengingat bagi kita yang masih hidup bahwa suatu saat nanti, kita juga akan mengalami kematian. Oleh karena itu, mari kita persiapkan diri untuk menghadapi kematian dengan sebaik-baiknya, termasuk memberikan penghormatan yang layak kepada mereka yang telah mendahului kita.
Kesimpulan
Kuburan berair adalah kondisi yang tidak diinginkan dalam ajaran Islam. Meskipun menguburkan jenazah adalah kewajiban, kita juga dituntut untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan jenazah. Jika dihadapkan pada kondisi lahan berair, carilah alternatif lain yang lebih baik, seperti mencari lahan yang lebih kering, menggunakan peti jenazah jika diperlukan, atau memperbaiki kondisi tanah. Dengan begitu, kita telah melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan penghormatan kepada mereka yang telah berpulang.