Pertanyaan seputar aktivitas ibadah dan keseharian bagi perempuan yang sedang haid seringkali memunculkan perdebatan, tak terkecuali soal menulis huruf Arab. Di sekolah, anak-anak muslim kerapkali mendapatkan tugas menulis aksara Arab, baik itu ayat Al-Qur’an, hadis, atau sekadar latihan kaligrafi. Namun, bagaimana jika tugas tersebut datang saat anak sedang dalam kondisi haid? Apakah menulis Arab saat haid diperbolehkan?
Dualisme Pendapat Ulama: Antara Sentuhan dan Tujuan Penulisan
Masalah ini bukanlah perkara baru. Para ulama sejak dulu telah berbeda pendapat mengenai hukum menulis ayat Al-Qur’an bagi perempuan yang sedang haid atau nifas. Perbedaan pendapat ini umumnya berkisar pada dua hal utama: apakah ada sentuhan fisik dengan media tulis dan apa tujuan dari penulisan tersebut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa haram hukumnya menulis ayat Al-Qur’an jika disertai dengan sentuhan langsung pada mushaf atau media tulis lainnya seperti kertas atau papan. Pendapat ini berangkat dari pemahaman bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dijaga kesuciannya, termasuk dari sentuhan orang yang sedang dalam kondisi tidak suci.
Also Read
Namun, ada pula pendapat yang lebih moderat. Mereka membolehkan penulisan ayat Al-Qur’an saat haid asalkan tidak ada kontak fisik langsung dengan media tulis. Misalnya, jika tulisan dilakukan menggunakan alat bantu seperti pena atau pensil tanpa menyentuh kertas, maka hal tersebut diperbolehkan. Beberapa ulama bahkan membedakan antara orang yang junub (berhadas besar) dan yang hanya berhadas kecil (seperti haid), di mana mereka membolehkan bagi yang berhadas kecil.
Menyentuh atau Menulis? Membedah Esensi Larangan
Perbedaan pandangan ini tampaknya berakar pada interpretasi yang berbeda terhadap hadis dan dalil-dalil agama. Pendapat yang cenderung melarang menekankan pada kesucian Al-Qur’an secara fisik, sehingga sentuhan fisik dianggap sebagai pelanggaran. Sementara itu, pendapat yang lebih permisif lebih menekankan pada niat dan tujuan dari penulisan.
Pandangan yang lebih longgar juga diperkuat oleh hadis yang menjelaskan bahwa sesuatu yang ditulis tidak serta merta disebut sebagai Al-Qur’an, kecuali jika ditulis dengan tujuan untuk dibaca atau dijadikan pedoman. Jika tulisan Arab itu hanya untuk keperluan latihan, jimat, atau sekadar hiasan, maka ia tidak termasuk dalam kategori mushaf yang harus dihindari sentuhannya oleh orang yang sedang haid.
Implikasi Praktis untuk Anak Sekolah
Lantas, bagaimana dengan anak sekolah yang mendapat tugas menulis Arab saat haid? Jika melihat berbagai pendapat di atas, beberapa hal bisa menjadi pertimbangan:
- Hindari sentuhan langsung: Jika memungkinkan, anak bisa menggunakan alat bantu seperti pena atau pensil tanpa menyentuh langsung media tulis.
- Tujuan Penulisan: Jika tugas menulis itu lebih kepada latihan kaligrafi atau melatih kemampuan menulis aksara Arab, maka kemungkinan besar hukumnya diperbolehkan.
- Komunikasi dengan Guru: Jika memang masih ada keraguan, penting untuk mengkomunikasikan hal ini dengan guru agama atau guru yang bersangkutan untuk mencari solusi yang bijaksana.
Lebih dari Sekadar Hukum: Edukasi dan Pemahaman yang Utuh
Perdebatan mengenai hukum menulis Arab saat haid ini sejatinya tidak hanya soal boleh atau tidak boleh. Lebih dari itu, ini adalah tentang edukasi dan pemahaman yang utuh mengenai agama. Anak-anak perlu diajarkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam Islam, dan kita perlu menghormati setiap pandangan.
Penting juga untuk menanamkan pada anak pemahaman yang benar mengenai kesucian Al-Qur’an, bahwa kesucian itu tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga pada sikap hati, niat yang tulus, dan upaya untuk mengamalkan ajaran-ajarannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya sekadar menjalankan ritual agama, tetapi juga memahami esensi dan hikmah di baliknya.
Dengan demikian, permasalahan menulis Arab saat haid bukan hanya soal hukum fikih yang kaku. Ia juga menjadi ajang untuk mengedukasi anak tentang keberagaman pendapat, pentingnya niat, dan esensi ajaran Islam yang inklusif dan tidak memberatkan.