Jakarta, [Tanggal Posting] – Ramadhan, bulan penuh berkah, seringkali diwarnai dengan pertanyaan seputar ibadah, terutama bagi kaum perempuan. Salah satu keraguan yang kerap muncul adalah terkait keluarnya flek setelah mandi wajib di pagi hari, saat menjalankan ibadah puasa. Apakah kondisi ini membatalkan puasa, dan apakah harus kembali mandi wajib?
Flek, yang dalam bahasa medis dikenal sebagai spotting, adalah keluarnya sedikit darah dari vagina di luar periode menstruasi. Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai faktor, dan seringkali menimbulkan kebingungan, terutama saat berpuasa. Perlu dipahami, keluarnya flek setelah mandi wajib tidak serta merta membatalkan puasa. Namun, pemahaman lebih dalam tentang hukum Islam diperlukan agar ibadah puasa tetap sah dan diterima.
Merujuk pada riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, yang dicatat oleh Ibn Abi Syaibah, dijelaskan bahwa flek yang keluar setelah masa suci dari haid, yang menyerupai air cucian daging atau flek biasa, tidak mengharuskan seorang wanita untuk kembali mandi wajib. Cukup dengan mencuci area tersebut dan berwudhu, kemudian ia dapat melanjutkan shalat tanpa harus mandi besar. Namun, riwayat ini memberikan catatan penting, yaitu jika darah yang keluar adalah darah kental, maka situasinya berbeda.
Also Read
Interpretasi dari hadis ini memberikan titik terang bagi perempuan yang mengalami flek setelah mandi wajib di bulan Ramadan. Flek yang keluar bukan darah haid dan muncul setelah masa haid selesai, tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah dan tidak perlu mengulang mandi wajib. Namun, penting untuk dicatat bahwa kondisi ini hanya berlaku jika flek tersebut muncul setelah seorang wanita benar-benar suci dari haid. Artinya, flek yang keluar saat masih dalam masa haid tetap membatalkan puasa, dan mengharuskan untuk mengganti puasa di lain hari setelah haid selesai.
Perbedaan signifikan antara flek yang muncul saat haid dan setelah haid adalah penentu hukum batal atau tidaknya puasa. Jika flek muncul saat haid, artinya darah haid masih keluar, sehingga puasa batal dan wajib diqadha. Namun jika flek muncul setelah haid selesai, dan seorang wanita sudah melakukan mandi wajib, maka tidak ada keharusan untuk mengulang mandi wajib atau mengqadha puasa. Flek tersebut dianggap najis, sehingga seorang wanita harus membersihkannya dan berwudhu untuk melaksanakan shalat, namun tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, perempuan yang mengalami flek setelah mandi wajib saat puasa, tidak perlu khawatir secara berlebihan. Fokus utama adalah memastikan bahwa flek tersebut bukan bagian dari darah haid. Jika demikian, cukup bersihkan dan berwudhu, puasa pun tetap sah. Namun, penting untuk selalu berkonsultasi dengan ahli agama atau ulama jika masih ragu atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait masalah ini, agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan tenang dan khusyuk.