Belakangan, kata "deportasi" kembali menghiasi linimasa, seiring dengan beberapa kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mungkin kita sering mendengar istilah ini, tapi sebenarnya apa sih deportasi itu? Dan kenapa seorang WNA bisa sampai ‘diusir’ dari suatu negara? Mari kita bahas lebih dalam.
Deportasi, sederhananya, adalah tindakan pengusiran paksa seorang WNA dari suatu negara. Namun, ini bukan sembarang pengusiran. Ada alasan hukum yang melandasinya, dan bukan keputusan sepihak yang diambil seenaknya. Di Indonesia, kewenangan untuk melakukan deportasi ada di tangan instansi keimigrasian. Mereka bertugas mengawasi WNA, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 1 ayat 36, menjelaskan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah suatu negara karena keberadaannya tidak lagi diterima atau dikehendaki. Ini bukan sekadar soal ‘tidak suka’ atau ‘tidak cocok’, tapi ada pelanggaran hukum yang menjadi dasarnya.
Also Read
Lalu, pelanggaran apa saja yang bisa bikin seorang WNA dideportasi? Pasal 75 UU Keimigrasian merinci beberapa penyebabnya, diantaranya:
-
Dokumen Perjalanan Tidak Valid: Ini adalah pelanggaran yang paling sering terjadi. Jika paspor atau dokumen perjalanan lain sudah kadaluarsa atau palsu, siap-siap saja untuk dipulangkan.
-
Visa Bermasalah: WNA yang tidak memiliki visa, atau menggunakan visa yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangannya, juga bisa dideportasi. Kecuali, tentu saja, jika mereka berasal dari negara yang memang bebas visa masuk ke Indonesia.
-
Kebohongan Saat Mengajukan Visa: Memberikan keterangan palsu saat mengajukan visa adalah kesalahan fatal. Jika terbukti berbohong, WNA tersebut bisa langsung dipulangkan.
-
Terlibat Kejahatan: WNA yang terlibat kejahatan internasional, tindak pidana transnasional, atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) negara lain jelas akan dideportasi.
-
Ancaman Keamanan Negara: WNA yang terlibat kegiatan makar terhadap pemerintah Indonesia atau yang terindikasi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara juga akan dikenai tindakan deportasi.
-
Tersangkut Prostitusi dan Perdagangan Manusia: WNA yang terlibat dalam jaringan prostitusi, perdagangan orang, atau penyelundupan manusia juga tidak akan ditoleransi dan akan dideportasi.
Deportasi: Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Soal Kedaulatan Negara
Deportasi bukan sekadar hukuman, tapi juga bentuk perlindungan dan kedaulatan negara. Setiap negara berhak menentukan siapa yang boleh masuk dan tinggal di wilayahnya, dan siapa yang harus keluar. Ini bukan berarti diskriminasi, tapi lebih kepada upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Penting untuk diingat, deportasi bukanlah akhir dari segalanya. WNA yang dideportasi akan dipulangkan ke negara asalnya, dan mungkin akan dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Namun, mereka masih bisa mengajukan permohonan masuk kembali di kemudian hari, dengan catatan harus memenuhi semua persyaratan dan tidak lagi melanggar hukum.
Deportasi adalah mekanisme penting dalam sistem keimigrasian. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal menjaga harmoni dan ketertiban di suatu negara. Jadi, mari kita pahami bahwa di balik setiap tindakan deportasi, ada alasan yang kuat dan mendasar.