Bulan Ramadan, bulan penuh berkah, adalah waktu di mana umat Muslim berlomba-lomba meningkatkan ketakwaan. Salah satu bentuknya adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga maghrib. Namun, di tengah semangat beribadah, pertanyaan seputar hal-hal yang dilarang kerap kali muncul, termasuk mengenai hukum mengonsumsi alkohol saat berpuasa.
Sebenarnya, pertanyaan ini tidak perlu lagi diperdebatkan. Agama Islam dengan tegas melarang minuman keras, karena termasuk perbuatan setan. Firman Allah SWT dalam surah Al-Ma’idah ayat 90 sudah sangat jelas:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Also Read
Larangan ini diperkuat dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Hadis tersebut mengindikasikan bahwa sholat seseorang yang minum khamar dan mabuk tidak akan diterima selama 40 hari. Jika ia meninggal dalam kondisi mabuk, ia terancam masuk neraka. Hukuman yang berat ini menunjukkan betapa seriusnya larangan mengonsumsi alkohol dalam Islam.
Lantas, Bagaimana Jika Alkohol Dikonsumsi Saat Puasa?
Muncul pertanyaan, apakah puasa seseorang menjadi tidak sah jika mengonsumsi alkohol? Jawabannya mungkin mengejutkan: puasa seseorang tetap dianggap sah, dengan catatan ia telah memenuhi syarat sah puasa. Syarat-syarat tersebut meliputi beragama Islam, berakal sehat, dan tidak dalam kondisi haid atau nifas.
Dalam konteks mabuk, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika seseorang mabuk di malam hari dan sadar sebelum fajar, maka puasanya tetap sah. Hal ini berbeda dengan orang yang pingsan atau mabuk sepanjang hari. Kondisi pingsan dan mabuk sepanjang hari dianggap menghilangkan kelayakan seseorang untuk beribadah.
Meski demikian, penting untuk memahami bahwa keabsahan puasa tidak sama dengan keberkahan atau diterimanya ibadah di sisi Allah SWT. Hadis tentang sholat yang tidak diterima selama 40 hari bagi peminum khamar mengindikasikan bahwa meskipun sholatnya sah secara hukum fiqih, pahalanya tidak diterima.
Lebih Dari Sekadar Keabsahan, Ini Tentang Kualitas Ibadah
Perlu digarisbawahi, puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus. Ia adalah latihan untuk meningkatkan ketakwaan, mengendalikan hawa nafsu, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mengonsumsi alkohol, yang jelas-jelas dilarang dalam agama, tentu bertentangan dengan tujuan puasa itu sendiri.
Meski secara fiqih puasanya mungkin tetap sah, perbuatan tersebut akan sangat mengurangi bahkan menghilangkan esensi dan kualitas ibadah puasa. Bayangkan seperti seseorang yang memberikan hadiah mahal tapi dengan bungkus yang compang-camping. Hadiahnya mungkin tetap berharga, namun presentasinya akan sangat buruk.
Oleh karena itu, mari jadikan bulan Ramadan ini sebagai momentum untuk benar-benar meningkatkan kualitas ibadah kita. Bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga meraih ridho dan keberkahan dari Allah SWT. Hindari segala sesuatu yang dilarang, termasuk alkohol, dan perbanyak amalan saleh. Dengan demikian, kita tidak hanya sah berpuasa, tetapi juga mendapatkan manfaat dan keutamaan yang dijanjikan di bulan suci ini.