Ijazah, sebuah lembaran kertas yang menyimpan memori perjuangan dan dedikasi selama menempuh pendidikan, tak jarang menjadi dokumen yang sangat dijaga. Namun, bagaimana jika ijazah itu hilang atau rusak? Panik pasti melanda. Kisah ijazah yang dibakar oleh pasangan yang tengah kalap emosi misalnya, menjadi pengingat bahwa risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting ini bisa terjadi pada siapa saja. Pertanyaan pun muncul, bisakah ijazah dicetak ulang?
Jawabannya, tidak bisa. Ijazah asli yang telah diterbitkan oleh institusi pendidikan tidak dapat dicetak ulang. Namun, jangan khawatir, sebab ada solusi yang bisa ditempuh, yaitu dengan menerbitkan surat keterangan pengganti. Dokumen ini memiliki fungsi hukum yang sama dengan ijazah asli, sehingga tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Penerbitan surat keterangan pengganti ini berlaku bukan hanya untuk ijazah, tapi juga untuk transkrip akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang hilang atau rusak. Prosedur dan persyaratan pengajuannya pun relatif sama, meski ada kemungkinan perbedaan antar institusi pendidikan. Secara umum, prosesnya melibatkan pengajuan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada dekan atau pejabat berwenang melalui bagian administrasi akademik.
Also Read
Beberapa dokumen pendukung yang biasanya diperlukan adalah fotokopi ijazah yang telah dilegalisir (jika hilang), surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan pas foto terbaru sesuai ketentuan yang berlaku. Penting untuk diperhatikan bahwa foto yang dilampirkan harus sesuai dengan foto pada dokumen yang hilang atau rusak. Jika tidak ada, institusi biasanya memberikan panduan khusus, seperti penggunaan jilbab hitam polos untuk mahasiswa perempuan atau topi praktik untuk mahasiswa program profesi tertentu.
Proses penerbitan surat keterangan pengganti biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja setelah pengajuan disetujui. Jika dokumen yang diajukan adalah dokumen rusak, maka pihak administrasi akan menarik dokumen tersebut dan membuat berita acara.
Kehadiran surat keterangan pengganti ini memberikan harapan bagi para alumni yang mengalami musibah kehilangan atau kerusakan dokumen penting. Dokumen ini tidak hanya sekadar pengganti ijazah secara fisik, namun juga sebagai representasi legal atas pencapaian akademik seseorang. Oleh karena itu, penting bagi setiap alumni untuk mengetahui prosedur dan persyaratan penerbitannya di institusi masing-masing, serta selalu menjaga dokumen penting ini dengan baik.
Kehilangan atau kerusakan ijazah memang bukan akhir segalanya. Namun, upaya pencegahan tentu lebih baik daripada mengobati. Menyimpan dokumen-dokumen berharga di tempat yang aman, membuat salinan digital, atau bahkan mengasuransikan dokumen berharga, bisa menjadi langkah-langkah antisipasi yang bijak. Dengan demikian, kita bisa terhindar dari kerepotan dan kekhawatiran di masa mendatang. Ingat, surat pengganti memang ada, tapi menjaga ijazah asli tetap merupakan prioritas utama.