Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang, Ini Alasannya

Husen Fikri

Serba Serbi Kehidupan

Hiruk pikuk Pemilu 2024 semakin terasa. Para calon berlomba meraih simpati publik melalui berbagai kegiatan, termasuk kampanye. Namun, di tengah kesibukan ini, ada satu hal penting yang perlu diingat: tempat ibadah bukanlah arena yang tepat untuk berkampanye. Pertanyaan pun muncul, mengapa demikian?

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan garis yang jelas. Pasal 70 dan 71 UU ini secara tegas melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan. Larangan ini bukan tanpa alasan.

Tempat ibadah, khususnya masjid, adalah ruang sakral bagi umat beragama. Ia adalah tempat untuk beribadah, merenung, dan mencari ketenangan. Menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan politik dapat mencederai kesucian tempat tersebut dan mengganggu kekhusyukan jemaah. Bayangkan, saat seseorang sedang khusyuk berdoa, tiba-tiba disuguhi orasi politik atau atribut kampanye. Tentu hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan keresahan.

Selain itu, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye juga berpotensi memecah belah umat. Politik, dengan segala dinamikanya, kerap kali memunculkan perbedaan pandangan dan bahkan perseteruan. Jika arena politik masuk ke dalam rumah ibadah, maka bukan tidak mungkin perbedaan pandangan tersebut akan terbawa dan mengotori kesucian tempat tersebut. Tempat ibadah yang seharusnya menjadi pemersatu, justru bisa menjadi arena perpecahan.

Larangan ini juga berlaku bagi tempat ibadah agama lain, bukan hanya masjid. Tujuannya adalah sama, yaitu menjaga kesucian tempat ibadah dan menghormati kebebasan beragama. Ini adalah bentuk toleransi dan upaya untuk menjaga harmoni dalam keberagaman.

Lalu bagaimana seharusnya kampanye dilakukan? Kampanye harus dilakukan di tempat yang tepat, seperti lapangan terbuka, gedung pertemuan, atau melalui media massa. Kampanye juga harus dilakukan dengan cara yang santun, beretika, dan tidak memprovokasi. Para calon harus berfokus pada penyampaian visi dan misi mereka, bukan memanfaatkan tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis.

Dengan memahami larangan kampanye di tempat ibadah, kita ikut berkontribusi menjaga kedamaian dan kesucian tempat-tempat ibadah. Ini adalah bentuk dukungan kita terhadap proses demokrasi yang bersih dan beradab. Mari jadikan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi yang membawa kemajuan bagi bangsa, bukan ajang yang memecah belah kita.

Baca Juga

9 Negara Paling Dibenci di Dunia: Konflik, Sejarah Kelam, hingga Isu Sosial

Dea Lathifa

Setiap negara, layaknya individu, memiliki sisi yang disukai dan tidak disukai. Namun, ada beberapa negara yang tampaknya lebih sering menjadi ...

10 Rekomendasi Celana Dalam Pria Terbaik: Nyaman, Berkualitas, dan Harga Terjangkau

Husen Fikri

Bingung memilih hadiah untuk pria tersayang? Jangan khawatir, celana dalam bisa menjadi pilihan yang tepat! Selain berfungsi sebagai pakaian dalam, ...

Daftar Lengkap Hari Penting Nasional dan Internasional Bulan Juni: Ada Apa Saja?

Dian Kartika

Bulan Juni hadir dengan beragam peringatan penting, baik di tingkat nasional maupun internasional. Deretan hari-hari besar ini bukan sekadar penanda ...

Somebody Pleasure Aziz Hendra, Debut yang Mengoyak Hati Lewat Nada

Maulana Yusuf

Lagu "Somebody Pleasure" dari Aziz Hendra mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang. Namun, di kalangan pengguna TikTok, lagu ini ...

Arya Mohan: Dari Anak Sekolah Gemas Hingga Bodyguard Jahil di Private Bodyguard

Sarah Oktaviani

Aktor muda Arya Mohan kini tengah mencuri perhatian publik lewat perannya sebagai Helga dalam serial "Private Bodyguard". Kemunculannya menambah daftar ...

Musik DJ Paling Enak Didengar: Sensasi 2024 dengan Sentuhan Remix Lokal

Maulana Yusuf

Musik DJ terus berevolusi, dan di tahun 2024 ini, trennya semakin menarik untuk diikuti. Jika di tahun-tahun sebelumnya kita disuguhi ...

Tinggalkan komentar