Hiruk pikuk Pemilu 2024 semakin terasa. Para calon berlomba meraih simpati publik melalui berbagai kegiatan, termasuk kampanye. Namun, di tengah kesibukan ini, ada satu hal penting yang perlu diingat: tempat ibadah bukanlah arena yang tepat untuk berkampanye. Pertanyaan pun muncul, mengapa demikian?
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan garis yang jelas. Pasal 70 dan 71 UU ini secara tegas melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan. Larangan ini bukan tanpa alasan.
Tempat ibadah, khususnya masjid, adalah ruang sakral bagi umat beragama. Ia adalah tempat untuk beribadah, merenung, dan mencari ketenangan. Menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan politik dapat mencederai kesucian tempat tersebut dan mengganggu kekhusyukan jemaah. Bayangkan, saat seseorang sedang khusyuk berdoa, tiba-tiba disuguhi orasi politik atau atribut kampanye. Tentu hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan keresahan.
Also Read
Selain itu, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye juga berpotensi memecah belah umat. Politik, dengan segala dinamikanya, kerap kali memunculkan perbedaan pandangan dan bahkan perseteruan. Jika arena politik masuk ke dalam rumah ibadah, maka bukan tidak mungkin perbedaan pandangan tersebut akan terbawa dan mengotori kesucian tempat tersebut. Tempat ibadah yang seharusnya menjadi pemersatu, justru bisa menjadi arena perpecahan.
Larangan ini juga berlaku bagi tempat ibadah agama lain, bukan hanya masjid. Tujuannya adalah sama, yaitu menjaga kesucian tempat ibadah dan menghormati kebebasan beragama. Ini adalah bentuk toleransi dan upaya untuk menjaga harmoni dalam keberagaman.
Lalu bagaimana seharusnya kampanye dilakukan? Kampanye harus dilakukan di tempat yang tepat, seperti lapangan terbuka, gedung pertemuan, atau melalui media massa. Kampanye juga harus dilakukan dengan cara yang santun, beretika, dan tidak memprovokasi. Para calon harus berfokus pada penyampaian visi dan misi mereka, bukan memanfaatkan tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis.
Dengan memahami larangan kampanye di tempat ibadah, kita ikut berkontribusi menjaga kedamaian dan kesucian tempat-tempat ibadah. Ini adalah bentuk dukungan kita terhadap proses demokrasi yang bersih dan beradab. Mari jadikan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi yang membawa kemajuan bagi bangsa, bukan ajang yang memecah belah kita.